Senin, 13 Oktober 2025 Koordinator TPP Kabupaten Mesuji Melakukan kegiatan Kunjungan Lapangan di Kecamatan Simpang Pematang Bersama dengan TPP Kecamatan Simpang Pematang untuk Berkoordinasi dengan Kasi PMD dan Kasi Kesos Kecamatan Simpang Pematang untuk menindaklanjuti Permendes No 10 Tahun 2025 adalah tentang mekanisme persetujuan dari kepala desa untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa, mendukung program pemerintah, dan menjadi pedoman bagi kepala desa dalam menyetujui pinjaman untuk KDMP, yang dapat mencakup kegiatan seperti gerai sembako, apotek, klinik, dan simpan pinjam, serta diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2025 Tentang percepatan Musyawarah desa Khusus Pembiayaan Koprasi Desa merah Putih.
Kami melakukan koordinasi untuk memastikan Kecamatan Simpang Pematang segera membuat undangan Sosialisasi bersama dengan Bank Himbara yang telah di tunjuk, Dinas Koperindag, Pengurus Kopdes se kecamatan Simpang Pematang, pendamping Koprasi dan Pendamping Desa, agar selaras dengan surat dan Permendes sekaligus untuk memastikan Desa desa melakukan Musyawarah desa Khusus sebagaimana tercantum dalam Permendes , agar kegiatan koprasi desa merah putih segera berjalan sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam Musyawarah desa saat pembentukan koprasi Desa Merah Putih pada Bulan Mei TA 2025 di desa seluruh kecamatan Simpang Pematang. Kegiatan berjalan dengan lancar dengan menghasilkan RKTL draft Surat Camat terkait undangan Sosialisasi Percepatan Musdesus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar